Sumber informasi: Suhendri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Putra Masduri, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kamis, 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh tahun 2020.
Adapun identitas tersangka yang diserahkan yaitu:
1. WN Bin SH (36 Tahun)
2. AH Bin AA (40 Tahun)
3. MI Bin I (45 Tahun)
4. M Bin A (37 Tahun)
5.I Bin M (46 Tahun)
6.H Bin H (38 Tahun)
Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi, yang menyebabkan kerugian negara. Selanjutnya, 5 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari dimulai dari tanggal 8 Januari 2026 sampai 27 Januari 2026 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dari masing-masing tersangka. Sementara 1 tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif, sehingga berdasarkan Pasal 29 Ayat (3) Jo. Ayat (1) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tindakan penahanan terhadap anggota DPRK terlebih dahulu dikeluarkan persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.