Sumber informasi: Suhendri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh,
Muhammad Kadafi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan
Rajeskana, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Senin, 20 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Banda
Aceh, Penyidik Unit 3 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh
melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) atas nama tersangka DS anak
dari M (Alm) yang disangka telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 301 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang kitab Undang – Undang Hukum
Pidana dan Pasal 300 huruf a,b,c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum
Pidana Jo. Undang – Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Bahwa adapun identitas tersangka sebagai berikut:
Nama lengkap : DS Anak dari Alm. M (31 Tahun)
Tempat lahir : Mereudu (Pidie Jaya)
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat tinggal : Dusun Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju,Kabupaten
Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pendeta
Adapun, peristiwa pidana dengan kasus posisi singkat: pada hari Rabu Tanggal 08 Oktober
2025 sekitar pukul 13.00 Wib, tersangka sdr DS Anak dari M (Alm) menyebarkan konten pada
akun tiktok milik tersangka dengan menyebutkan "MUHAMMAD KETIKA BELUM JADI NABI
ISTRINYA SATU SETELAH JADI NABI ISTRINYA SELUSIN, BELUM LAGI GUNDIKGUNDIKNYA"
dan juga mencantumkan kata - kata "ACEH SERAMBI JERUSALEM" pada profil
akun Tiktok @tersadarkan5758 dengan menggunakan handphone VIVO X300 Pro Warna creem
dengan imei: 867807089884613 yang didalam Handphone tersebut terdapat Akun Tiktok
@tersadarkan5758 milik Tersangka dan dalam akun tersebut masih banyak tersimpan video-video
yang menghina umat islam dan membuat gaduh di tengah masyarakat rakyat Aceh. Bahwa
terhadap perkara tindak pidana atas nama tersangka DS Anak dari Alm. M, diperkirakan berpotensi
menimbulkan perhatian dan reaksi dari masyarakat, khususnya di wilayah Aceh yang memiliki
sensitivitas tinggi terhadap isu-isu keagamaan. Muatan konten yang disebarkan oleh tersangka
melalui media sosial dinilai dapat memicu keresahan, polemik, serta potensi konflik sosial apabila
tidak dikelola secara tepat.
Bahwa proses penerimaan tersangka dan barang bukti Tersangka, didampingi oleh
penasehat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara yang beralamat pada
kantor CFIRST di Komplek Duta Mas Fatmawati, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat atas nama Joice
Novelin Ranapida, S.H, dkk.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda
Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 April 2026 sampai dengan 09 Mei 2026
berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-
642/L.1.10/Eku.2/04/2026 tanggal 20 April 2026, guna proses pelimpahan berkas perkara ke
Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.