Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 10 Juni 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI PENYIDIK SATUAN RESERSE KRIMINAL (SATRESKRIM) POLRESTA BANDA ACEH KE JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) PADA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
Oleh Admin | Kamis, 23 April 2026
Bagikan :

Sumber informasi: Suhendri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh,
Muhammad Kadafi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan
Rajeskana, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di kantor Kejaksaan Negeri
Banda Aceh, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melaksanakan
penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) atas nama tersangka FR Bin S (Alm) yang
disangka telah melakukan Tindak Pidana/ Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap
anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12
tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Bahwa adapun identitas tersangka sebagai berikut:


Nama lengkap : FR bin Alm. S (42 Tahun)
Tempat lahir : Banda Aceh
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat tinggal : Desa Beurawe, Kec. Kuta Alam
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengacara


Adapun, uraian singkat jarimah pemerkosaan dan atau Pelecehan seksual yang dilakukan
oleh tersangka yaitu awalnya terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB,
dimana korban AK Binti AG sedang bermain di depan rumah tersangka, lalu korban dipanggil oleh
untuk masuk kerumah tersangka, kemudian korban pergi kerumah tersangka dan dibawa masuk
ke dalam kamar, lalu tersangka mengajak korban menonton video “Korumi”, kemudian tersangka
melakukan pelecehan seksual pada bagian intim korban. Sehingga terhadap perbuatan tersangka
sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025
Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat;


Bahwa proses penerimaan tersangka dan barang bukti Tersangka, didampingi oleh
penasehat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (Y.L.B.H.A.) an Tarmizi Yakub,
S.H., M.H., dkk. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas
II B Banda Aceh selama 15 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2026 sampai dengan 07 Mei 2026
berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-
706/L.1.10/Eku.2/04/2026 tanggal 23 April 2026 guna proses pelimpahan berkas perkara ke
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh;


Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling