Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI SATPOL PP DAN WILAYATUL HISBAH KOTA BANDA ACEH KE PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
Oleh Admin | Kamis, 25 Juni 2026
Bagikan :

Bahwa   pada hari  Kamis  tanggal 25  Juni  2026  Penuntut Umum  pada Kejaksaan  Negeri Banda Aceh  telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan  barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan  Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh atas nama tersangka YS Bin R (umur 43 tahun)  dan  ND Binti N (umur 41 tahun)  yang  disangka melanggar Pasal 23 ayat  (1) Jo Pasal 25 ayat  (1) Qanun Aceh Nomor  12 Tahun  2025  tentang Perubahan atas Qanun Aceh  Nomor  6 Tahun  2014  tentang Hukum  Jinayat (jarimah Khalwat Jo Ikhtilath) dengan ancaman uqubat tazir utama berupa cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau  denda paling banyak 300 (tiga ratus )gram emas murni atau  penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.

Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan  Kelas II B Banda Aceh  di Kahju selama 15 (lima belas) hari dimulai dari tanggal 25 Juni 2026 sampai 9 Juli 2026,  untuk selanjutnya Penuntut Umum akan  melimpahkan Perkara ke Mahkamah Syariah Banda Aceh guna  dilakukan proses Penuntutan.

Adapun kasus posisi singkat :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WIB, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota  Banda Aceh  yang  sedang melakukan Pengawasan/Penegakan Syariat Islam mendatangi Hotel Ayani Peunayong, Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan  mengetuk pintu kamar  Nomor 708,  lalu pintu dibuka oleh tersangka YS Bin R. Petugas mendapati tersangka YS Bin R dan tersangka ND Binti N hanya berdua di dalam kamar  dengan identitas (KTP) beralamat berbeda dan  keduanya mengaku bukan  suami isteri, serta menemukan celana dalam keadaan basah di kamar  mandi, berdasarkan keterangan tersangka YS Bin R dan  ND Binti N keduanya mengakui bukan  suami isteri dan  tidak terikat perkawinan secara sah serta secara sengaja dan  dengan kerelaan kedua belah pihak melakukan perbuatan bermesraan, yaitu berciuman dan  berpelukan di atas kasur, sehingga tersangka YS Bin R dan tersangka ND Binti N lalu diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.

Bahwa   dengan adanya  peristiwa  tersebut dapat  menjadi  pelajaran  kepada  masyarakat pada umumnya, dan Pengelola Usaha Penginapan khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar  mentaati dan mematuhi Hukum Syariat Islam yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.  Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh,  Bobbi Sandri, S.H.,  M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling