Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh atas nama tersangka YS Bin R (umur 43 tahun) dan ND Binti N (umur 41 tahun) yang disangka melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (jarimah Khalwat Jo Ikhtilath) dengan ancaman uqubat tazir utama berupa cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus )gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.
Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kahju selama 15 (lima belas) hari dimulai dari tanggal 25 Juni 2026 sampai 9 Juli 2026, untuk selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan Perkara ke Mahkamah Syariah Banda Aceh guna dilakukan proses Penuntutan.
Adapun kasus posisi singkat :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WIB, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh yang sedang melakukan Pengawasan/Penegakan Syariat Islam mendatangi Hotel Ayani Peunayong, Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan mengetuk pintu kamar Nomor 708, lalu pintu dibuka oleh tersangka YS Bin R. Petugas mendapati tersangka YS Bin R dan tersangka ND Binti N hanya berdua di dalam kamar dengan identitas (KTP) beralamat berbeda dan keduanya mengaku bukan suami isteri, serta menemukan celana dalam keadaan basah di kamar mandi, berdasarkan keterangan tersangka YS Bin R dan ND Binti N keduanya mengakui bukan suami isteri dan tidak terikat perkawinan secara sah serta secara sengaja dan dengan kerelaan kedua belah pihak melakukan perbuatan bermesraan, yaitu berciuman dan berpelukan di atas kasur, sehingga tersangka YS Bin R dan tersangka ND Binti N lalu diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat pada umumnya, dan Pengelola Usaha Penginapan khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Hukum Syariat Islam yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.