Sumber informasi: Bobbi Sandri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H.. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Rajeskana, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh, bahwa pada hari Kamis, 15 Juli 2026, sekira pukul 10.30 WIB bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dalam perkara Jarimah Ikhtilat Qanun Jinayat atas nama tersangka berinisial RM (23), NA (22), MA (28), ZY (26), FA (20), dan IA (20) yang disangka melanggar Pasal 25 Ayat (1) jo Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir Utama berupa, Cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
Bahwa selanjutnya Tersangka berinisial RM(23), MA(28), dan FA(20) dilakukan penahanan Rutan Kelas IIB Kota Banda Aceh sedangkan NA (22), ZY (26), dan IA (20) dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari mulai tanggal 15 Juli 2026 sampai 5 Agustus 2026 untuk selanjutnya Penuntut Umum akan melakukan perkara ke Mahkamah Syariah guna dilakukan proses penuntutan.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan kembali komitmen institusinya dalam mengawal penegakan Syariat Islam secara konsisten dan humanis. Dengan adanya peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat pada umumnya, dan Pengelola Usaha Penginapan khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Hukum Syariat Islam yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh. Bobbi Sandri, S.H, M.H. juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pengelola penginapan dan fasilitas umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati regulasi hukum syariat yang berlaku di Provinsi Aceh.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.