Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 28 Juli 2026

PENYERAHAN UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENGADAAN LANGSUNG PEMBUATAN TEMPAT CUCI TANGAN DAN SANITASI SMA, SMK, DAN SLB SELURUH ACEH PADA DINAS PENDIDIKAN ACEH TA. 2020
Oleh Admin | Kamis, 23 Juli 2026
Bagikan :

Kamis, 23 Juli 2026,
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang pada pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020. Eksekusi tersebut dilakukan terhadap lima terpidana berinisial SMY, MR, MI, AH, dan HR yang telah dijatuhi pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Selain menjalani pidana penjara, kelima terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total sebesar Rp2.560.308.776,54. Seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah dipenuhi oleh para terpidana dan selanjutnya akan disetorkan oleh Penuntut Umum ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun dana tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan wastafel yang bersumber dari Dana APBA (Refocusing Covid-19) Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi, melindungi keuangan negara, serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling