Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 17 Juli 2026

PERJANJIAN KERJA SAMA KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH, KANTAH KOTA BANDA ACEH, DAN KEMENAG KOTA BANDA ACEH PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF
Oleh Admin | Selasa, 14 April 2026
Bagikan :

Rabu, 15 April 2026
Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Irvandi Satria, S.SiT., QRMP., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Salman, S.Pd., M.Ag.

Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pedoman dalam memperkuat kolaborasi lintas instansi, yang mencakup dukungan pertukaran data dan informasi, dukungan penegakan hukum, pendampingan kegiatan strategis, serta pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dan optimalisasi pengelolaan aset negara maupun aset keagamaan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling