Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usah Negara tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Republik Indonesia serta Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus mendukung kelancaran penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin hubungan kelembagaan yang semakin baik guna mewujudkan pelaksanaan tugas yang efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.