Kamis, 26 Maret 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S.H., M.H., didampingi oleh Jaksa Fungsional pada Seksi Pidana Umum, Indriani Rachman, S.H., dan Jaksa Fasilisator, Alfian, S.H., menggelar acara Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice. kegiatan ini dilaksanakan di ruang Aula Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengajuan permohonan restorative justice ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan perdamaian yang telah dicapai antara pelaku, Rizki Amanda Fitri binti M. Jafar Rasyid (Alm.), dan korban, Fatimah Agustina. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 April 2025, di Desa Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice bertujuan untuk mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan rasa keadilan yang lebih berimbang bagi kedua belah pihak.
Kegiatan ini turut melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pelaku, korban, dan unsur masyarakat, serta penyidik dari Polresta Banda Aceh guna memastikan bahwa proses penyelesaian berjalan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.