Kamis, 19 Juni 2025,
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri S.H.,M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H.,M.H. beserta jajaran hadir dalam Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas atas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terkait Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggulan Garuda dan Digitalisasi Pembelajaran antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dengan Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Agung RI melalui zoom meeting.
Program revitalisasi dan digitalisasi diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah melalui pendekatan modern dan teknologi terkini. Sasaran revitalisasi ditujukan sebesar 78% sekolah negeri dan 22% swasta dengan merata pada seluruh pemerintah daerah yang mengusulkan alokasi DAK Fisik untuk tahun 2025 dengan target linimasi penyaluran bantuan revitalisasi tahap di bulan Juni/awal Juli. Dipaparkan juga perihal Potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan) dengan salah satu pengendaliannya berupa monitoring kegiatan dimulai dari konfirmasi data juga progress pelaksanaan via aplikasi.
Adapun dukungan regulasi dari program ini adalah Inpres No.7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, serta Digitalisasi Pembelajaran dengan penekanan urgensi atas percepatan pelaksanaan digitalisasi pembelajaran harus segera terealisasi tahun 2025 dan tidak dapat ditunda.
#KejaksaanRI #KejatiAceh #KejariBandaAceh #JaksaPedia #KemendikdasmenRI #PendidikanBermutuuntukSemua