Kepala Kejaksaan Negeri Banda, Suhendri, S.H., M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H. mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRK Kota Banda Aceh dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Legislasi (Banleg), Penyampaian Laporan Banmus, Pengesahan Program Legislasi (Proleg), serta Penetapan Renja DPRK Banda Aceh Tahun 2026.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh sekitar pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh pimpinan berbagai instansi. Tujuan rapat adalah penyampaian laporan Badan Legislasi (Banleg), penyampaian laporan Banmus, pengesahan Program Legislasi (Proleg), serta penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRK Banda Aceh Tahun 2026.
Ketua DPRK Kota Banda Aceh menjelaskan bahwa penetapan Program Legislasi Daerah dan Rencana Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 merupakan wujud tanggung jawab politik sekaligus amanah moral DPRK kepada seluruh warga Kota Banda Aceh.
“Penetapan Program Legislasi Daerah dan Rencana Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 bukan sekadar agenda rutin tahunan. Forum ini merupakan wujud tanggung jawab politik sekaligus amanah moral DPRK kepada seluruh warga Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Program legislasi yang akan ditetapkan dalam rapat ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan nyata masyarakat, berorientasi jangka panjang, serta menghadirkan manfaat yang nyata dan dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.