Jumat, 24 Juli 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh sekitar pukul 14.30 WIB.
Rapat Paripurna diselenggarakan dalam rangka membahas Penyampaian Pandangan/Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Selain itu, agenda rapat juga mencakup penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan (MoU) terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme pembahasan dan penyelesaian rancangan qanun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPRK bersama Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.