Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H, M.H., diwakili oleh kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Haris Akbar, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh rangka penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh sekitar pukul 09.30 WIB.
Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat itu, pimpinan DPRK menyampaikan serta menyerahkan secara resmi rancangan qanun perubahan APBK untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.