Pada hari Senin, 16 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Masduri, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan TUN, Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H. beserta para pegawai menghadiri kegiatan seminar Nasionalis Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman melalui Zoom Meeting.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi keynote speech dari kegiatan Dies Natalis dengan tema “RUU KUHAP; Solusi atau Masalah dalam Penegakan Hukum di Indonesia.”
Terdapat 3 konsep ideal RUU KUHAP diantaranya; Perlindungan HAM, Checks and Balances antar Subsistem SPP, dan Harmonisasi dengan Ketentuan Hukum Nasional dan Internasional.
Penegakan hukum yang baik harus didasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Kejaksaan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, serta menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya. Pentingnya kerja sama dan komitmen dari semua pihak untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariBandaAceh
#JaksaPedia
#SeminarNasional
#RUUKUHAP
#PenegakanHukum
#FHUNSOED