Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 10 Juni 2026

SIDANG PERDANA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Oleh Admin | Kamis, 30 April 2026
Bagikan :

Sumber informasi: Suhendri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Devi Safliana, S.H.,M.H., DAN Mursyid S.H.,M.H., selaku Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Penuntut Umum telah melaksanakan Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait Tindak Pidana Ujaran Kebencian dengan identitas terdakwa berinisial DS anak dari M (31 tahun).

Bahwa perbuatan terdakwa di dakwakan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair, melanggar pasal 301 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Subsidair, melanggar pasal 300 huruf a, b, c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang pada pokoknya menguraikan bahwa perbuatan terdakwa diduga telah menyebarkan konten melalui media sosial berupa siaran langsung pada platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758, yang berisi pernyataan-pernyataan yang bersifat permusuhan, penghinaan, serta ajakan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap agama tertentu di Indonesia.

Setelah dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa secara lisan dimuka persidangan mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana ketentuan pasal 78 UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang kitab Hukum Acara Pidana, dan oleh majelis Hakim meminta agar terdakwa mengajukan secara tertulis.

Adapun agenda persidangan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan Saksi.

Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling