Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana umum yang berorientasi pada pemulihan korban. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendukung penegakan hukum yang tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Melalui kegiatan ini, jajaran Kejaksaan Negeri Banda Aceh diharapkan dapat memahami dan menerapkan petunjuk teknis tersebut secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penanganan pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan hak dan kepentingan korban.