Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Masduri, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan TUN, Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H. beserta para Jaksa Fungsional menghadiri kegiatan Sosialisasi Eksternal melalui Zoom Meeting dengan pembahasan perihal:
1. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik;
2. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
3. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.
Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung tentang petunjuk teknis administrasi elektronik ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas administrasi peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
#KejaksaanRI #KejatiAceh #KejariBandaAceh #JaksaPedia