Jum'at, 30 Januari 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H. dan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Putra Masduri, S.H., M.H., beserta Pejabat Eselon V, Jaksa Fungsional, dan Seluruh Pelaksana Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kejaksaan RI dan Pemutakhiran Data Profil secara daring melalui zoom meeting di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar Pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan dan akuntabilitas kinerja sebagai pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2025 dan merupakan Komitmen Kejaksaan dalam mendukung Transpormasi Digital dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik melalui Manajemen Sumber Daya (SDM) yang Transparan dan Akuntabel.