Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 03 September 2026

SOSIALISASI PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI SERTA PENANGANAN BENDA SITAAN , BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN BERUPA MERKURI
Oleh Admin | Selasa, 14 April 2026
Bagikan :

Selasa, 14 April 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Wahyuddin, S.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting sekitar pukul 10.30 WIB.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran kejaksaan terkait pedoman terbaru dalam penanganan barang bukti khususnya yang mengandung merkuri, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan dalam Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 secara optimal, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan barang bukti yang berpotensi membahayakan, serta memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berwawasan lingkungan.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling