Kamis, 19 Juni 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S.H.,M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN, Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H. menjadi Narasumber atas kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi petugas Pembimbing Kemasyarakatan tentang Implementasi dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 - KUHP baru. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.
Sosialisasi ini secara umum membahas perbandingan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disingkat KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama/WvS) adalah adanya pembaruan dan penyesuaian hukum pidana di Indonesia. KUHP baru ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan komprehensif, memperkuat hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kejahatan. KUHP 2023 memperkenalkan sanksi alternatif, menekankan sisi kemanusiaan, serta memperkuat relevansi terhadap tantangan kriminal masa kini. Namun efektivitasnya akan tergantung pada sosialisasi dan kesiapan pemberlakuan pada tanggal 1 Januari 2026.
#KejaksaanRI #KejatiAceh #KejariBandaAceh #SosialisasiUU #Kemenimipas #JaksaPedia