Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 06 September 2026

Tahap II dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada BPSDM Aceh
Oleh Admin | Rabu, 29 Juli 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada BPSDM Aceh. Sebanyak empat tersangka, yakni SY, CP, RHY, dan ET diserahkan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Penuntut Umum beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan beasiswa, uang tunai sebesar Rp3.388.565.324,00 serta USD2.400 yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan.

Perkara tersebut diduga dilakukan melalui mark-up biaya beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban fiktif. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.328.781.624,06.

Setelah Tahap II, keempat terdakwa ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan. Tiga terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan satu terdakwa lainnya ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menjunjung tinggi integritas dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling