Senin, 10 Agustus 2026
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 9 Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan satu orang tersangka berinisial J Binti HR (56), yang merupakan PNS sekaligus Bendahara BOS SMAN 9 Kota Banda Aceh.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Banda Aceh mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp166.665.500. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.