Sumber Informasi :
- Bobbi Sandri, S.H., M.H (Kajari Banda Aceh);
- Muhammad Kadafi, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh);
- Darma Mustika, S.H.,M.H (Kasi Pidum Kejari Banda Aceh).
Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh dilaksanakan Penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Aceh dalam perkara Tindak
Pidana yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-
undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama MY Bin Alm TR dan barang Bukti berupa : 1 (satu unit) Mobil Panther Minibus Warna Biru Dengan Plat Nomor BL 1229 EW Beserta STNK Atas Nama Yulianto Dengan Noka MHCTBR54F3K250780, Nosin E250780, 1 Tandon (baby Tank) Ukuran 1.000 (seribu) Liter Yang Berisikan Bahan Bakar (BBM) Yang Diduga Jenis Solar Dengan Jumlah ± 400 (empat ratus) Liter, 1 Unit Mesin Pompa Air Merek Aldo Warna Hitam Oren;
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan Tindak lanjut dari Proses Penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik setelah berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Pihak Kejaksaan. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang peruntukannya telah diatur oleh Pemerintah. Penyalahgunaan BBM
bersubsidi berpotensi merugikan kepentingan masyarakat serta mengganggu penyaluran energi yang seharusnya diterima oleh pihak-pihak yang berhak.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan Komitmennya untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mengimbau Masyarakat agar menggunakan dan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum apabila mengetahui adanya Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi di Lingkungan masing-masing.
Demikian disampaikan atas perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih.