Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara penyalahgunaan narkotika sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Perkara tersebut melibatkan dua tersangka berinisial RS (40) dan MN (43) yang berdasarkan hasil penelitian serta asesmen terpadu dinilai memenuhi persyaratan untuk diusulkan penyelesaiannya melalui mekanisme Restorative Justice berbasis rehabilitasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan asesmen terpadu, kedua tersangka terbukti merupakan penyalah guna narkotika untuk diri sendiri serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan RS dan MN menjalani rehabilitasi
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice kepada pimpinan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Apabila permohonan tersebut disetujui, kedua tersangka akan diserahkan kepada lembaga rehabilitasi untuk menjalani program pemulihan sesuai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. Upaya ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.