Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 23 Mei 2026

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengamankan terpidana kasus jinayat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Oleh Admin | Rabu, 11 Maret 2026
Bagikan :

Rabu, 11 Maret 2026
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berhasil mengamankan terpidana kasus jinayat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji Bin Mahmud, sekitar pukul 23.30 di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Banda Aceh Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 22 (dua puluh dua) bulan.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling