Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 16 Juli 2026

Tindak Lanjut Permohonan Pendampingan Hukum Dana Desa
Oleh Admin | Rabu, 17 September 2025
Bagikan :

Rabu, 17 September 2025

Kepala Seksi Perdata dan TUN, Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H.,M.H., turut dihadiri Keuchik Desa Pineung, Perangkat Desa Pineung, beserta tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan kegiatan Kick Off Meeting Tindak Lanjut Permohonan Pendampingan Hukum Dana Desa. Kegiatan Pendampingan Hukum terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Pineung Tahun 2025, bertujuan untuk meminimalisir dari resiko-resiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam realisasi anggaran yang dimaksud tepat sasaran dan terhindar dari kesalahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pendampingan yang dapat diberikan hanya terbatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional maupun pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa Gampong Pineung, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

#KejaksaanRI #KejatiAceh #KejariBandaAceh #JaksaPengacaraNegara #Perdata #AdhyaksaMengabdi #BandaAcehKotaKolaborasi

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling