Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 08.50 WIB Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Sutrisna, S.H., M.H telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Nomor: 9/Pid.sus-TPK/2026/Pn Bna perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan Wewenang Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB Seluruh Aceh TA 2020 yang Bersumber dari Dana APBA (Refocusing Covid-19) Dinas Pendidikan Aceh atas nama terdakwa I WN dan terdakwa II IQ.
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Jamil, S.H dalam putusannya menyatakan Terdakwa I WN dan terdakwa II IQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (vrijspraak), memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula, mengembalikan uang sebesar Rp. 411.244.479,35 (empat ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma tiga puluh lima sen) kepada Terdakwa I WN, mengembalikan barang bukti berupa dokumen kepada penuntut umum untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh dan sisa uang sebesar Rp 3.069.482.439,09 (tiga miliar enam puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua empat ratus tiga puluh sembilan rupiah koma sembilan sen) lebih dari perkara a quo dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Bahwa oleh karena sistem hukum acara pidana di Indonesia telah menerapkan KUHAP yang baru maka berdasarkan pasal 285-298 undang- undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana Jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana maka penuntut umum mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas tersebut.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.