Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 28 Juli 2026

UPAYA HUKUM PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN 2 (DUA) TERDAKWA TIPIKOR
Oleh Admin | Kamis, 25 Juni 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Banda  Aceh, Bahwa pada  hari Kamis tanggal  25 Juni 2026 sekira pukul 08.50 WIB Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Sutrisna, S.H., M.H telah  mengajukan upaya  hukum banding terhadap putusan Nomor:  9/Pid.sus-TPK/2026/Pn Bna perkara  Tindak Pidana  Korupsi dan  atau Penyalahgunaan Wewenang  Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi  pada  SMA, SMK dan SLB Seluruh Aceh TA 2020 yang Bersumber dari Dana APBA (Refocusing Covid-19) Dinas Pendidikan Aceh atas nama terdakwa I WN dan terdakwa II IQ.

Bahwa  sebelumnya pada  hari Senin  tanggal  22 Juni 2026  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Jamil, S.H dalam putusannya menyatakan Terdakwa I WN dan  terdakwa II IQ  tidak  terbukti  secara sah  dan  meyakinkan  bersalah melakukan tindak  pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan para  terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa  penuntut umum  (vrijspraak),  memerintahkan agar  para  terdakwa segera dikeluarkan dari  tahanan, memulihkan hak para  terdakwa dalam  kemampuan, kedudukan, harkat,  dan  martabatnya seperti semula, mengembalikan uang sebesar Rp. 411.244.479,35 (empat ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus  tujuh puluh sembilan rupiah koma tiga puluh lima sen) kepada Terdakwa I WN, mengembalikan barang  bukti berupa dokumen kepada penuntut umum untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh dan sisa uang sebesar Rp 3.069.482.439,09 (tiga miliar enam  puluh sembilan juta empat ratus  delapan puluh dua empat ratus  tiga puluh  sembilan rupiah  koma sembilan sen) lebih dari perkara  a quo dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Bahwa oleh karena sistem hukum acara pidana di Indonesia telah menerapkan KUHAP yang baru maka berdasarkan pasal  285-298 undang- undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana Jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana maka penuntut umum mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas tersebut.

Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling