Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh atas pendampingan hukum yang telah diberikan selama dua tahun terakhir.
Pendampingan tersebut dinilai berperan penting dalam membantu USK menyelesaikan berbagai persoalan hukum sekaligus memperkuat tata kelola institusi.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, dalam pertemuan silaturahmi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Gedung Rektorat USK, Banda Aceh, Jumat (9/1).
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas pendampingan Kejari Banda Aceh. Banyak persoalan yang berhasil diselesaikan, termasuk permasalahan di Yayasan Sekolah Laboratorium Unsyiah dan beberapa hal lainnya,” ujar Prof. Marwan.
Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukanlah akhir, melainkan bagian dari proses berkelanjutan dalam membangun USK yang semakin akuntabel dan profesional sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
“Ini bukan akhir. Masih banyak yang harus kita lakukan untuk USK. Kami berharap Kejari Banda Aceh dapat terus mendampingi USK ke depannya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bertujuan untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan institusi.
“Kami menugaskan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk melakukan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan rektorat, baik terkait tata kelola, aset, maupun badan hukum,” jelas Suhendri.
Pendampingan tersebut turut memberikan dampak positif bagi kinerja kelembagaan USK. Pada tahun 2025, USK berhasil meraih penghargaan Terbaik II Anugerah Keuangan dan Barang Milik Negara dalam ajang Anugerah Diktisaintek 2025 kategori PTN-BH, subkategori Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Terbaik.
Capaian ini menjadi bukti bahwa sinergi antara USK dan Kejari Banda Aceh berkontribusi nyata dalam mendorong tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel